Dosa mencuri dalam islam sesuai hukum mencuri dalam islam adalah mengambil hak individu lain yang bukan miliknya secara diam diam tanpa paksaan dan tidak di ketahui oleh pemiliknya. Adapun pengertian lain dosa mencuri dalam islam adalah mengambil harta individu lain secara diam diam yang diambil berupa harta, harta yang diambil merupakan milik individu lain dan ada iktikad tidak individu yang biasa melakukan dosa mencuri dalam islam adalah pencuri, Pencuri adalah individu yang mengambil harta atau benda individu lain dengan jalan diam diam dan diambil dari tempat penyimpanannya. Dosa mencuri dalam islam menurut Muhamad Syaltut adalah mengambil harta individu lain dengan sembunyi sembunyi yang dilakukan oleh individu yang tidak dipercayai menjaga barang beliau selanjutnya, definisi tersebut secara jelas melakukan perbuatan menggelapkan harta individu lain yang dipercayakan kepadanya ikhtilas dan tetap dosa walaupun beramal sesuai hukum sedekah dengan uang haram dari kategori dosa mencuri dalam islam. Nah sobat, dalam Islam tentunya hal ini dilarang dan terkena dosa, yakni sebagai berikut, 15 Dosa Mencuri dalam Islam. 1. Dosa Berbuat Zalim“Dan janganlah sekali-kali kamu Muhammad mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zhalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata mereka terbelalak. Mereka datang bergegas-gegas dengan mengangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong.” [Ibrahim 42-43].Nah sobat, dosa pertama mencuri dalam islam ialah dosa sebagai orang yang zalim dan nantinya mendapatkan balasan orang zalim dalam islam, jelas ya sobat, bahwa mencuri itu menzalimi orang lain, sebab mengambil hak orang lain dengan paksa dan tentunya menyakiti hati orang yang diambil haknya tersebut. Contohnya ialah mencuri uang, padahal orang yang uangnya dicuri tersebut sudah berusaha keras untuk mendapatkannya. Tentu akan sakit hati dan terbebani. 2. Dosa Memakan Harta Tidak Halal“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…” [Al-Baqarah 188]. Harta yang dicuri jelas tidak ada yang halal ya sobat, sebab mendaptkan dengan cara yang buruk dan dengan cara yang tidak halal, harta tersebut jika digunakan untuk apa saja tentunya tidak akan mendatangkan keberkahan dan terus mendatangkan dosa. 3. Dosa Mendekati Hal Haram“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram atas kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di negeri kalian ini.” Shahih [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 2068]. Tentunya harta atau benda apapun yang dicuri ialah termasuk dalam kategori haram untuk dipakai ya sobat dan harus dilakukan cara membersihkan harta haram, walaupun merupakan sesuatu yang halal, hal itu terjadi karena dinilai dari cara mendapatkannya yang haram dan dengan cara yang dilarang dalam islam. 4. Dosa Tidak Memiliki Keimanan“Tidaklah seseorang berzina ketika berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang minum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang mencuri ketika mencuri dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas suatu rampasan yang mana orang-orang mengangkat pandangan kepadanya ketika ia merampasnya dalam keadaan beriman.’” Muttafaq alaih [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 7707].Tentunya orang yang mencuri tidaklah memiliki keutamaan iman dalam islam ya sobat, jika beriman, tentu mereka tidak akan mencuri, orang mungkin bisa saja berubah ubah kadar imannya, nah, ketika kadar imannya lemah itulah mudah sekali timbul dosa akibat mudah diganggu syetan terlebih ketika berada dalam kondisi yang mendesak yang salah satunya melakukan dosa mencuri tersebut karena lemahnya iman. 5. Dosa Mengambil Milik Orang Lain“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.” Hasan [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 7578], Sunan Abi Dawud XIII/346, no. 4982 dan ini adalah lafazhnya, Sunan at-Tirmidzi III/313, no. 2249.Tentunya milik orang lain apapun itu tidak boleh diambil dengan cara yang slaah atau tanpa ijin ya sobat, yang salah satunya dengan cara mencuri tersebut, dari hadist yang tertera jelas bahwa mencuri tak boleh dilakukan walaupun itu hanya sebuah candaan saja, sebab itu, jauhi perbuatan yang berhubungan dengan mencuri dalam kondisi apapun. 6. Dosa Tidak Memiliki Kebaikan“Barangsiapa berbuat zhalim kepada saudaranya dalam kehormatannya atau sesuatu yang lain, maka hendaklah ia meminta kehalalannya pada hari ini di dunia sebelum datang hari yang tidak ada Dinar tidak pula Dirham. Apabila ia mempunyai amalan shalih, maka akan diambil darinya sekadar kezhalimannya dan apabila ia tidak mempunyai kebaikan, maka akan diambil dari kejelekan orang yang dizhalimi kemudian ditimpakan kepadanya.’” Shahih [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 6511], Shahiih al-Bukhari V/101, no. 2449, Sunan at-Tirmidzi IV/36, no. 2534.Orang yang mencuri, tentu tidak memiliki kebaikan dalam hatinya ya sobat, orang yang mencuri jelas hanya mementingkan kebutuhannya sendiri atau egois, intinya yang penting kebutuhannya terpenuhi dan ia tidak peduli dengan nasib orang yang hartanya dicuri tersebut padahal mungkin orang yang dicuri lebih membutuhkannya, hal inilah yang menjadi dosa besar bagi pencuri. 7. Dosa yang Membawa ke Neraka“Wahai Rasulullah, apakah pendapatmu jika seseorang datang ingin mengambil hartaku?’ Beliau menjawab, Jangan engkau berikan.’ Ia berkata, Apa pendapatmu jika ia memerangiku?’ Beliau menjawab, Perangilah ia.’ Ia berkata, Apa pendapatmu jika ia membunuhku?’ Beliau menjawab, Maka engkau syahid.’ Ia berkata, Apa pendapatmu jika aku yang membunuhnya?’ Beliau menjawab, Dia di Neraka.’” Shahih [Mukhtashar Shahiih Muslim no. 1086], Shahiih Muslim I/124, no. 140, Sunan an-Nasa-i VII/114.Nah sobat, jika ada pencuri yang melakukan kejahatan hingga membunuh korbannya, maka korban akan masuk surga karena mempertahankan haknya, sedangkan jika korban tidak sengaja membunuh pencuri karena membela diri dsb maka bagi korban tidak dikenakan dosa dan justru pencuri tersebut yang tetap berdosa serta masuk neraka. 8. Dosa Tidak Menghargai Hak Orang Lain“Barangsiapa mengambil sedikit tanah dengan cara yang zhalim, maka Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi.’” Muttafaq alaih Shahiih al-Bukhari V/103, no. 2452, Shahiih Muslim III/ 1230, no. 1610. Mencuri tentu tidak hanya uang atau barang ya sobat, mengambil tanah milik orang lain juga termasuk mencuri, dan ini hukumannya jauh lebih berat sebab tanah merupakan hak paten, jadi jangan sekali kali rakus hanya demi harta yang dimiliki sementara saja ya sobat. 9. Dosa Hingga Tak Diterima Amal Kebaikannya“Barangsiapa yang mengambil tanah sedikit saja dengan cara yang tidak dibenarkan, maka ia dibenamkan ke dalam tanah tersebut pada hari Kiamat hingga tujuh lapis bumi.’” Shahih [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 6385], Shahiih al-Bukhari V/103, no. 2454. Nah sobat, masih sama seperti poin sebelumnya, bahwa mengambil atau mencuri tanah orang lain hukumannya tak tanggung tanggung, berlaku hingga ke akherat dengan siksa yang berat. 10. Dosa Tidak Memiliki Hak Mendapat Pahala“Tidak ada hak bagi keringat orang yang zhalim.” Shahih [Shahiih Sunan at-Tirmidzi no. 1113], Sunan at-Tirmidzi II/419, no. 1394, al-Baihaqi VI/142 11. Dosa Nafkah yang Haram“Barangsiapa menanam di atas tanah suatu kaum tanpa seizin mereka, maka ia tidak memiliki apa pun dari tanaman itu, namun ia mendapatkan nafkahnya.” Shahih [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 6272], Sunan at-Tirmidzi II/410, no. 1378, Sunan Ibni Majah II/824, no. 2466 12. Dosa Berbuat Kebohongan Al-ahzab ayat 58 Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. 13. Dosa Tidak Menggunakan Tangan di Jalan Allah“ Muslim yang sempurna imannya adalah orang yang selamat kaum muslimin dari gangguan lisan dan tangannya “ Muslim 14. Dosa Merendahkan Harta dan Kehormatan Orang Lain“ seorang Muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya,tidak boleh merendahkan dan menghinakannya. setiap muslim atas muslim yang lain haram darah, harta dan kehormatannya “ 15. Dosa yang Harus Dihukum dengan Potong Tangan“laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. Al-Ma’idah 38.Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi inspirasi untuk tidak melakukan perbuatan mencuri yang zalim dan segera bertaubat jika pernah melakukannya di masa lalu ya sobat. Sampai jumpa di artikel berikutnya, semoga bermanfaat dan kita semua selalu dalam jalan Allah dunia akherat. Terima kasih.Sebabdalam agama Islam, maksud yang baik tidak bisa membolehkan atau menghalalkan sarana yang haram (terlarang), seperti mencuri untuk membelanjai keluarga. "Kebohongan yang hanya diperbolehkan dalam perang adalah al-ma'ârîdh (tidak berterus-terang) bukan kebohongan murni, (kalau ini) hukumnya tidak boleh Laki-laki yang mencuri
Oleh Muhson Arifin Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar, Bali [email protected] TERDAPAT sebuah kisah yang telah dikenal secara luas baik oleh umat islam di Indonesia maupun mancanegara, yaitu kisah mengenai Robin Hood. Dalam kisah itu diceritakan mengenai perjuangan seorang pencuri yang mencuri harta dari seorang pemimpin dzolim dan dibagikan kepada masyarakat fakir dan miskin. Masyarakat bersyukur dan berterimakasih kepada si pencuri karena telah membantu mereka untuk dapat bertahan hidup. Lalu bagaimana pandangan islam terhadap perilaku pencurian yang dilakukan demi membantu orang lain tersebut? Terdapat sebuah hadits yang berbunyi, “Dari Abu Dzar Jundub bin Junadah dan Abu Abdirrahman Muadz bin Jabal radhiyallahu anhuma, dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda, “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada. Iringilah keburukan dengan kebaikan, niscaya kebaikan tersebut akan menghapuskan keburukan. Dan pergauilah manusia dengan akhlak yang mulia.” HR. At-Tirmidzi, dan dia berkata Hadis Hasan Sahih. BACA JUGA 5 Hal Kebaikan bagi Orang yang Berdoa Namun hadits tersebut tidak dapat serta merta diartikan bahwa setiap manusia diperbolehkan untuk melakukan keburukan asalkan diiringi dengan kebaikan. Melainkan makna dari hadits tersebut yaitu bahwasanya ketika seseorang telah melakukan taubat dan menyesal atas keburukan yang telah dikerjakan selama ini, maka salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menghapus dosanya adalah dengan melakukan kebaikan. Itulah yang dinamakan dengan Taubat An-Nasuha atau taubat yang sebenar-benarnya. Terkait melakukan pencurian dengan tujuan kebaikan dalam islam tidaklah diperbolehkan. Sebagaimana dalam Alquran QS Al-Baqarah ayat 42, Allah SWT Berfirman yang artinya “Janganlah kalian campur-adukkan antara kebenaran dan kebatilan, dan kalian sembunyikan yang benar padahal kamu mengetahuinya”. Ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam islam kebaikan dan keburukan telah jelas, dan tidak diperbolehkan untuk dicampuradukkan antara keduanya. Ayat tersebut juga didukung dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi “Sesungguhnya Allah tidak menerima sesuatu kecuali yang baik.” HR. Muslim, At-Tarmdzi dan Ahmad. Dalam hadits yang lain Rasulullah juga menyatakan bahwa setiap umat yang memakan makanan haram di dalam perutnya tidak akan diterima amalnya hingga 40 hari. Hal ini juga menyiratkan bahwa segala sesuatu yang diperoleh dengan cara haram akan dapat berimplikasi pada orang yang memakan barang tersebut. Oleh karena itu dalam mencari nafkah keluarga atau memberikan sedekah bagi fakir miskin juga perlu dipastikan bahwa diperoleh dengan cara halal agar tidak menjadi halangan baik bagi keluarga maupun penerima sedekah dalam beramal baik. Dalil-dalil diatas menunjukkan bahwasanya dalam melakukan suatu kebaikan haruslah dilakukan dengan menggunakan cara yang baik juga. Sesuai dengan kaidah mengenai tujuan al-maqâshid dan sarana al-wasîlah yang berbunyi “sarana memiliki hukum sama dengan tujuannya”. Sehingga dalam memperoleh suatu tujuan yang baik umat muslim tidak diperbolehkan untuk menggunakan cara yang tidak baik. Hal ini termasuk juga dalam melakukan pencurian untuk diberikan sebagai sedekah bagi umat yang membutuhkan. BACA JUGA 2 Mencuri yang Dibolehkan Meskipun demikian melakukan pencurian atau perbuatan buruk demi kebaikan tidaklah sepenuhnya dilarang. Maksudnya, terdapat beberapa perbuatan semacam itu yang diperbolehkan dalam islam. Yang pertama adalah apabila dalam kondisi terpaksa, sebagaimana dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa keadaan darurat dapat membolehkan sesuatu yang dilarang. Dalam AlQuran juga disampaikan dalam QS Al-An’am ayat 119 yang berbunyi “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” Oleh karena itu dalam kasus kisah Robin Hood, bisa disimpulkan bahwa apabila dalam kisah tersebut kondisi pemimpin memang benar-benar dzolim, dan masyarakat tidak memiliki pilihan lain selain mencuri, maka mencuri tersebut dibolehkan dengan alasan berada dalam situasi darurat. Namun apabila masih terdapat pilihan lain dalam mencari uang secara halal, misalnya masih dapat dilakukan dengan menawarkan barang atau jasa, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan pencurian meskipun dengan niatan baik. Allahu A’lam Bish-Shawab. Manusia hanya dapat berpikir dan Allah lah yang maha mengetahui kebenarannya. Semoga apa yang dituliskan disini merupakan kebenaran di sisi Allah dan menjadi sarana dalam penyebaran dakwah Islam. Aamiin. []Lakilaki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.20-Quran yang diungkapkan di atas juga dapat dilihat hadis Nabi muhammad saw. ََ راَنْ دَعُبرُ
Dalamketerangan persnya, BMKG mengungkapkan Sumsel pada siang menuju sore hari juga akan berawan. Potensi hujan sedang hingga Lebat terjadi di wilayah OKI, Banyuasin, Muara Enim, Lahat, dan Musi Rawas Utara. "Potensi hujan ringan di wilayah Palembang, Ogan Ilir, Pagar Alam, Empat Lawang, Lubuk Linggau, OKU Selatan dan Musi Rawas Utara," ujar
Diantaranya adalah kaidah " Al-Masyaqqah Tajlibu At-Taisir ". Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas salah satu cabang penerapan dari kaidah tersebut, yaitu kaidah Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya "dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan". Daftar Isi sembunyikan. 1.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, ana sering mendengar beberapa ustadz menyebutkan “mencuri dalam shalat”, saya kurang memahami apa yang dimaksud dengan mencuri shalat itu. Mohon penjelasan ustadz. Syukran. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh DH Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Istilah “mencuri dalam shalat” yang biasa diungkapkan oleh ulama adalah merujuk pada sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan dari Abu Qatadah, “Sejelek-jelek orang yang mencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana ia mencuri dalam shalatnya?” Beliau menjawab, “Ia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya.” Atau beliau bersabda, “Ia tidak meluruskan punggungnya ketika rukuk dan sujud.” HR. Ahmad, Ibnu Majah, ath-Thabrani dan al-Hakim Dalam hadits tersebut Rasulullah saw mengkategorikan orang yang shalat tapi tidak menyempurnakannya sebagai pencuri dalam shalat. Di antara tanda pencuri dalam shalat beliau menyatakan, bila ia rukuk dan sujud tidak sempurna; tidak sempurna dalam bacaan dan gerakannya. Ibarat yang Rasul saw tegaskan sebagai bentuk “pencurian” yang paling buruk adalah karena biasanya kita memahami pencuri adalah yang mengambil sesuatu yang bukan haknya, milik orang lain, bukan mengambil milik sendiri. Sementara orang yang mencuri dalam shalatnya sejatinya ia mencuri miliknya sendiri; mencuri ruh dan makna shalatnya. Demikian juga karena ia mencuri yang sejatinya tidak boleh dicuri, yaitu ruh, nilai, makna, ajaran Rasul dalam shalat, yaitu khusyuk, thuma’ninah dengan menjaga kesempurnaan rukuk dan sujud. Sebagaimana Rasulullah saw juga bersabda, “Tidak sah tidak sempurna shalat seseorang, sehingga ia thumaninah ketika rukuk dan sujud.” HR. Abu Daud. Ada ulama yang memahami thumaninah adalah dalam gerakan rukuk dan sujud, yaitu meluruskan punggungnya, dan ada juga yang menyatakan meluruskan punggung dan tenang dalam berdoa dalam rukuk dan sujud. Sayyid Sabiq dalam fiqih sunnah memaknai thumaninah, dengan diam beberapa saat setelah sempurnanya anggota-anggota tubuh dalam gerakan sujud dan rukuk dengan batasan waktu yang diperlukan ketika membaca doa tasbih. Karena pentingnya menjaga kesempurnaan rukuk dan sujud, terkait sujud misalnya, Rasul mengajarkan agar sempurna dengan sempurnanya anggota tubuh dalam sujud. Rasulullah saw bersabda, “Jika seseorang hamba sujud maka ia sujud dengan tujuh anggota tubuhnya, wajah, dua telapak tangan, dua lutut dan dua telapak kakinya.” HR. al-Jamaah kecuali Bukhari Demikian Allah swt menganggap orang shalat bernilai lalai, jika shalatnya hampa dari pemaknaan akan subtansi shalat, yaitu pengagungan Allah swt dan permohonan kepada-Nya QS. al-Ma’un. Karenanya dapat dipahami, bahwa ruh shalat dan kekhusyukan niscaya hilang bila seorang tidak dapat menyempurnakan rukuk dan sujudnya. Mengingat saat itu diantara subtansi shalat hadir, yaitu pengagungan kepada Allah swt. Dan Allah swt melegitimasikan orang-orang mukmin yang menang di antaranya adalah apabila mereka dapat khusyuk dalam shalatnya 1-2. Semoga kita termasuk golongan orang-orang yang menang dalam shalat, yang menyempurnakan, tidak lalai tapi khusyuk, dan tidak mencuri-curi dalam shalat. Amin. Wallahu’alam. []
Pencuripaling jahat. Istilah mencuri dalam shalat merujuk pada sabda Rasulullah, "Sejahat-jahatnya pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya.". Para sahabatnya bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari shalat?". Rasulullah menjawab, "Dia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya." (HR.
Mencuri adalah salah satu perbuatan tercela dan terlarang dalam ajaran Islam bahkan agama yang lain. Mencuri mempunyai hukuman bagi pelakunya, baik hukuman secara Islami, hukum secara negara maupun hukum secara adat. Sedangkan salam menurut Kamus Bahasa Indonesia, artinya damai; pernyataan hormat; dan ucapan assalaamu alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Dalam perspektif Islam, mengucapkan salam assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh atau ringkasnya assalaamu'alaikum artinya menyampaikan pesan damai, rasa hormat, dan doa. Para fuqaha telah sepakan bahwa pencuria haram hukumnya, serta hukuman potong tangan pada pelakunya adalah wajib dilaksanakan dan tidak boleh bagi hakim atau dengan perantaan seseorang untuk menggugurkannya bila telah memenuhi syarat pencurian. Akan tetapi dibalik mencuri yang terlarang tersebut, ada juga mencuri yang dibolehkan yang mana pelakunya tidak akan mendapatkan hukuman. Baik hukuman dari pandangan agama maupun negara. Bahkan perbuatan mencuri tersebut termasuk perbuatan terpuji dan akan mendapatkan pahala. Adapun mencuri yang terpuji yang dimaksud adalah mencuri salam. Mencuri salam adalah orang yang menjawab salam yang bukan ditujukan kepada dirinya. Seperti kita yang mengucapkan salam kepada sahabat kita. Kebetulan ada orang lain yang mendengar salam kita. Orang tersebut pun menjawab salam kita tadi. Padahal salam kita tersebut ditujukan untuk sahabat kita. Sebagai contoh yang lain, disaat kita mendengar ucapan salam dari masjid, televisi, radio atau mungkin orang yang sedang bertelepon yang tujuan salamnya bukan untuk kita, terus kita jawab salam tersebut. Maka yang demikian kita tetap akan mendapatkan pahala. Adab Mengucapkan Salam dan Menjawab Salam. Karena Rasulullah Saw pernah bersabda “Adapun yang paling baik diantara keduanya adalah yang lebih dulu mengucapkan salam” Muttafaq Alaih Sangat dianjurkan bagi kita untuk mengucapkan salam dengan sempurna, yaitu dengan mengucapkan, “Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu.” Hal ini berdasarkan hadits dari Imran bin Hushain ra, ia berkata “Seorang laki-laki datang kepada Nabi Saw dan mengucapkan , Assalaamu’alaikum’. Maka dijawab oleh Nabi Saw kemudian ia duduk, Nabi Saw bersabda, Sepuluh’. Kemudian datang lagi orang yang kedua, memberi salam, Assalaamu’alaikum wa Rahmatullaah.’ Setelah dijawab oleh Nabi Saw ia pun duduk, Nabi Saw bersabda, Dua puluh’. Kemudian datang orang ketiga dan mengucapkan salam Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa baraakaatuh’. Maka dijawab oleh Nabi Saw kemudian ia pun duduk dan Nabi Saw bersabda Tiga puluh’.” HR. Bukhari, Abu Dawud dan At-Tirmidzi no. 2689 dan beliau meng-hasankannya Dari Abu Hurairah Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda “Hendaklah salam itu diucapkan yang muda kepada yang tua, yang berjalan kepada yang duduk, dan yang sedikit kepada yang banyak.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim “Dan yang menaiki kendaraan kepada yang berjalan.” Dari Ali Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda “Cukuplah bagi sekelompok orang berjalan untuk mengucapkan salam salah seorang di antara mereka dan cukuplah bagi sekelompok orang lainnya menjawab salam salah seorang di antara mereka.” HR. Ahmad dan Baihaqi Akan tetapi Islam tetap menganjurkan kaum muslimin mengucapkan salam kepada yang lainnya walaupun orang yang lebih dewasa kepada yang lebih muda atau pejalan kaki kepada orang yang berkendaraan, sebagaiman sabda Nabi Saw“Yang lebih baik dari keduanya adalah yang memulai salam.” HR. Bukhari dan Muslim Membalas Salam Dengan yang Lebih Baik atau Semisalnya Maksudnya, tidak layak kita membalas salam orang lain dengan salam yang lebih sedikit. Sebagaimana Allah Swt berfirman yang artinyaوَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا “Apabila kalian diberi salam/penghormatan, maka balaslah dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang serupa.” QS. An-Nisa’ 86 Ketentuan Hukum Mengucapkan Salam dan menjawab Salam. 1. Apabila ada yang mengucapkan salam kepada kita sedang kita dalam kondisi sendiri, maka kita wajib menjawabnya karena menjawab salam dalam kondisi tersebut hukumnya adalah fardu ain. 2. Apabila salam diucapkan pada suatu rombongan atau kelompok, maka hukum menjawabnya adalah fardu kifayah. 3. Apabila salah satu dari kelompok tersebut telah menjawab salam yang diucapkan kepada mereka, maka sudah cukup. jadi tak usah rame rame jawab..cukup diantaranya mewakili.. 4. Apabila hukum memulai salam adalah sunnah dianjurkan namun untuk kelompok hukumnya sunnah kifayah, 5. Apabila sudah ada yang mengucapkan maka sudah Ali bin Abi Thalib, Nabi Saw bersabda “Sudah mencukupi untuk suatu rombongan jika melewati seseorang, salah satu darinya mengucapkan salam.” HR. Ahmad dan Baihaqi Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang makna mencuri salam dan adab mengucapkan salam serta menjawab salam. Mudah-mudahan kita selalu konsisten untuk selalu menebarkan salam. Aamiin.
.