Diskominfo Bandung) TIMESINDONESIA, BANDUNG – Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Tirtawening Kota Bandung berencana menaikkan tarif air bersih pada November 2022 mendatang. Direktur Utama Perumda Tirtawening Sonny Salimi mengatakan, rencana kenaikan tarif sebenarnya telah ada sejak 10 tahun lalu. Hingga kini trencana tersebut masih tertunda.
Hal ini tercermin dari hasil evaluasi kinerja PDAM pada tahun 2022 hal mana menunjukkan bahwa BUMD air minum yang masuk dalam kategori sehat baru sebesar 60,93% (237 BUMD), sedangkan yang masuk dalam kategori kurang sehat masih di angka 25,96% (101 BUMD) dan sakit sebesar 13,11% (51 BUMD). Kondisi BUMD Air Minum di Indonesia Jika mengacu pada keputusan Gubernur tersebut, tarif air di Bangli masih di bawah batas tarif bawah," ucapnya. Diketahui, tarif air yang diberlakukan saat ini untuk rumah tangga Rp3.700 per meter kubik, untuk niaga kecil Rp7.123 per meter kubik, niaga besar Rp10.175 per meter kubik, Industri kecil Rp11. 210 per meter kubik, dan industri besarMinum pada Perusahaan Daerah Air MInum (PDAM). Dalam Permendagri No 23 tahun 2006 dalam “Himpunan Peraturan tentang PDAM” tarif dijabarkan sebagai kebijakan harga jual air minum dalam setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya sesuai kebijakan yang ditentukan Kepala Daerah
Selasa, 22 Nov 2022 20:13 WIB. Pakar sanitasi air dan Guru Besar Teknik Lingkungan ITS Prof Joni Hermana. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim) Surabaya -. Guru Besar Teknik Lingkungan ITS sekaligus pakar sanitasi air Prof Joni Hermana meminta PDAM Surya Sembada Surabaya untuk menaikkan tarif air bersih. Hal ini berdasarkan kajian, di mana sudah Jumlah Air yang Disalurkan ke Pelanggan Niaga Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Menurut Kecamatan di Kota Malang (Meter Kubik (m³)), 2020-2022. Data series subyek Energi juga dapat diakses melalui Fitur Tabel Dinamis. Website Badan Pusat Statistik. .