SumbarTerima Bantuan Pembangunan Masjid dari Papua. Berita Utama 15 April 2016 09:43:31 WIB. Untuk melanjutkan pembangunan Masjid Raya Sumbar, masih membutuhkan sekitar Rp127 miliar lagi. Sementara dana yang telah teralokasi 2016 senilai Rp71,5 miliar. Terdiri dari Rp38 miliar dari APBD Sumbar, Rp22,5 miliar bantuan keuangan provinsi lain PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMBANGUNAN, REHABILITASI DAN OPERASIONAL MASJID DAN MUSHOLA BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masjid dan Mushola merupakan tempat merefleksikan aktifitas kegamaan umat Islam yang berfungsi sebagai rumah ibadah, pusat pendidikan, dakwah, dan lain-lain. Peran Penting masjid tercatat dalam sejarah awal perjuangan dan perkembangan Islam, disaat peristiwa hijrahnya Rasulullah SAW dari Mekkah ke Madinah, masjid merupakan bangunan yang pertama kali didirikan Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Seiring dengan perkembangan kehidupan beragama di Indonesia, sebagai negara yang mayoritas berpenduduk Muslim dan tersebar di dunia, sehingga memiliki kebutuhan akan sarana rumah ibadah berupa Masjid dan Mushola semakin besar dan tersebar diseluruh pelosok Nusantara. Semangat untuk membangun, merenovasi dan memakmurkan rumah ibadah tersebut semakin hari semakin besar. Tercermin pada Sistem Informasi Masjid SIMAS bulan februari tahun 2022, Masjid dan Mushola berjumlah unit dengan rincian jumlah Masjid unit dan Mushola unit. Permohonan bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional Masjid dan Mushola semakin hari semakin bertambaha rata-rata setiap tahun mencapai hingga permohonan bantuan sehingga tersedianya Masjid dan Mushola yang layak dan baik merupakan suatu kebutuhan yang mutlak diperlukan oleh umat Islam. Selain itu Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 129 gunung api aktif, atau dikenal dengan fing of fire, serta geografis berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik aktif di dunia. Lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik serta berada di wilayah tropis dengan kondisi hidrologis yang dapat memicu terjadinyan bencana alam lainnya, seperti gempa bumi, anging puting beliung, hujan ekstrim, banjir, tanah longsor dan kekeringan. Selanjutnya tidak hanya bencana alam sebagai ancaman, tetapi juga bencana non alam sering melanda tanah air seperti kebakaran hutan dan lahan, konflik sosial, termasuk pandemi penyakit menular yang dapat terjadi kapanpun. Berdasarkan kondisi tersebut, maka keberadaan saran rumah ibadah di wilayah Indonesia sering kali tidak luput dari potensi terjadinya bencana, seperti halnya bencana alam yang terjadi di wilayah tanah air yang mengakibatkan kerusakan baik dalam kategori rusak beran maupun rusak ringan. Saran ibadah Masjid dan Mushola di wilayah bencana juga perlu mendapat perhatian dari pemerintah, agar mendapatkan bantuan dalam hal tersedianya sarana ibadah yang layak dan baik sebagai suatu kebutuhan yang mutlak diperlukan masyarakat khususnya umat Islam di wilayah bencana. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama berkewajiban untuk membantu mewujudkan tersedianyan sarana serta fasilitas Masjid dan Mushola yang layak secara umum, maupun akibat adanya bencana melalui Program Penyaluran Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional Masijd dan Mushola. Agar pelaksanaan program penyaluran bantuan ini dapat dilaksanakan dengan tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional Masjid dan Mushola. B. Maksud dan Tujuan Maksud Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk mengatur mekanisme penyaluran Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional Masjid dan Petunjuk Teknis ini mempunyai tujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Pembangunan, Rerhabilitasi dan Operasional Masjid dan Mushola. C. Sasaran Sasaran penerima manfaat program Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional ini meliputi Masjid dan Mushola yang telah terdaftar pada Sistem Informasi Masjid SIMAS Kementerian Agama yang membutuhkan/sedang dalam proses pembangunan, rehabilitasi fisik bangunan dan operasional. D. Pengertian Umum Masjid adalah bangunan tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan untuk Sholat Rawatib dan Sholat Jum' adalah ruangan/bangunan yang dipergunakan untuk Sholat Rawatib yang ukurannya lebih kecil dari bangunan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional Masjid dan Mushola yang selanjutnya disebut bantuan adalah sejumlah dana yang diberikan pemerintah kepada Masjid/Mushola untuk pembangunan, rehabilitasi fisik bangunan dan operasional Masjid dan Informasi Masjid yang selanjutnya disingkat SIMAS adalah aplikasi kemasjidan berbasis online milik Kementerian Agama sebagai bentuk modernisasi data dan layanan bidang Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintah sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama/Lembaga yang Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Penggunaan Anggaran/Kuasa Penggunaan Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbikan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah Negara adalah tempat penyimpangan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan pembayaran seluruh pengeluaran adalah surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Sistem Informasi Masjid SIMAS, sebagai rekomendasi bagi Masjid/Mushola untuk dapat mengajukan permohonan dan menerima bantuan. BAB II PERYARATAN, PROSEDUR, DAN PENETAPAN PENERIMA BANTUAN A. Persyaratan Masjid/Mushola terdaftar pada Sistem Informasi Masjid SIMAS Kementerian Agama;Memiliki rekening Bank atas nama Masjid/Mushola;mengajukan proposal bantuan kepada Menteri Agama Republik Indonesia; danSurat Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid SIMAS yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat. B. Prosedur Perhomonan bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui permohonan bantuan pembangunan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atasSurat permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusab Agama Islam dan Pembinaan Syariah;Surat rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid SIMAS yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat;Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;Rencana Anggaran Biaya RAB;Gambar rencana bangunan;Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai;Foto-foto kondisi bangunan;Fotokopi buku rekening bank atas nama Masjid/Mushola yang masih aktif; danSurat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermaterai permohonan bantuan pembangunan dan rehabilitasi pasca bencana terdiri atasSurat permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusab Agama Islam dan Pembinaan Syariah dari Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat;Surat rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid SIMAS yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat;Rencana Anggaran Biaya RAB;Foto-foto kondisi bangunan; danFotokopi buku rekening bank atas nama Masjid/Mushola yang masih permohonan bantuan operasional terdiri atasSurat permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusab Agama Islam dan Pembinaan Syariah;Surat rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid SIMAS yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat;Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;Rencana Anggaran Biaya RAB;Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai;Foto-foto kondisi bangunan;Fotokopi buku rekening bank atas nama Masjid/Mushola yang masih aktif; danSurat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermaterai cukup. C. Penetapan Penerima Bantuan PPK menetapkan tim untuk melaksanakan seleksi dan verifikasi proposal permohonan membuat berita acara hasil seleksisn dan verifikasi dokumen permohonan bantuan sebagai dasar PPK menetapkan penerima menetapkan penerima bantuan dalam bentuk keputusan yang disahkan oleh KPA. SELENGKAPNYA SILAHKAN UNDUH KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NOMOR 224 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMBANGUNAN, REHABILITASI DAN OPERASIONAL MASJID DAN MUSHOLA Silahkan tunggu dalam 15 detik. DOWNLOAD DISINI
\n\n \n spanduk bantuan pembangunan masjid
12. Sejarah Perkembangan Masjid Jami Al-Hidayah Poris Plawad Indah Pada tahun 1990 M. Masjid Jami Al-Hidayah Poris Plawad Indah pertama kali dibangun. Hal ini disampaikan oleh para tokoh masyarakat yang terlibat didalam pembangunan masjid pada masa itu. Salah satunya adalah KH. Najib Syahru Wardi Jakarta - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama atau Dirjen Bimas Islam Kemenag menyediakan dana bantuan bagi masjid atau musala yang kekurangan dana saat pembangunan atau rehabilitasi. Dana bantuan tersebut bisa didapatkan dengan membuat proposal permohonan bantuan yang ditujukan ke kantor Dirjen Bimas Islam bantuan tersebut disalurkan berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 403 Tahun 2016, Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Operasional Masjid dan Mushalla. Informasi terkait persyaratan pengajuan dana bantuan pembangunan masjid atau rehabilitasi masjid dan musala tersebut dapat diakses di laman Bimas Islam Kemenag. Adapun syarat-syaratnya yaituProposal permohonan bantuan yang akan dikirim ke Kantor Dirjen Bimas Islam Kemenag terdiri 1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Agama atau Dirjen Bimas Islam,2. Surat Rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota, atau rekomendasi dari KUA rekomendasi dari Kementerian Agama sesuai tingkatannya• Tingkat Kabupaten Kota direkomendasikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau kota,• Tingkat Provinsi direkomendasikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,• Tingkat Pusat direkomendasikan oleh Kementerian Agama Pusat, Dirjen Bimas Islam atau Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK.3. Susunan pengurus atau panitia pembangunan masjid atau rehabilitasi masjid dan musala yang masih aktif beserta nomor kontak yang dapat dihubungi,4. Dan yang terpenting yaitu Rencana Anggaran Biaya atau Selain itu, sertakan juga fotokopi Surat Keterangan Status Tanah atau Surat Wakaf atau Sertifikat Lengkapi dengan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang dibubuhi meterai Lampirkan foto kondisi bangunan8. Fotokopi rekening bank atas nama Masjid atau Musala9. Gambar Rencana Bangunan,10. Serta masjid yang akan diajukan telah memiliki Nomor Identitas Nasional sepuluh syarat tersebut terpenuhi, kemudian kirim proposal keDirjen Bimas Islam, Gedung Kementerian Agama Lt. 6, Thamrin Jakarta proposal pembangunan masjid atau rehab masjid yang masuk akan diverifikasi dan disesuaikan dengan ketersediaan KHOIRUL MUHIDBaca juga Kejaksaan Panggil Jimly Asshiddiqie Jadi Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Selasa 28 Juni 2022, 22:56 WIB. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono saat meletakan batu pertama pembangunan masjid Masjid Al Kastoeri di Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Riau/Ist. Wakaplri Komjen Gatot Eddy Pramono melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Al Kastoeri, Jalan Sri Sejahtera Kelurahan Agrowisata Kecamatan
JAKARTA, - Warga RT 007, 009, dan 010 RW 012, di Kompleks Taman Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat memasang spanduk penolakan pembangunan tower base transceiver station BTS di wilayahnya. Pantauan Rabu 7/6/2023 spanduk ini dipasang di tiga titik, yakni di pos satpam dan di persimpangan jalan dekat lokasi berdirinya BTS tersebut dibangun di pekarangan rumah warga, tepatnya di Blok D8 Nomor 1A. Baca juga Soal Tower BTS Tak Berizin di Pekarangan, Pemilik Rumah Enggak Tahu, Pokoknya Sudah Disegel "Peringatan!!! Kami warga RT 7, 9, 10 menolak pemasangan tower provider yang sudah berdiri di Blok D8 No 1A tanpa persetujuan warga," demikian tertulis dalam spanduk itu. Bahkan, warga mengancam akan memidanakan siapa pun yang mencopot spanduk berkelir putih tersebut."Jika spanduk ini dicopot, akan kena sanksi pidana pencurian," tulis warga. Jarak antara tower BTS dengan permukiman warga memang sangat dekat. Antara tower dengan rumah kurang dari 1 meter. Sementara posisi tower BTS dengan rumah di sekitarnya kurang dari 10 meter. Baca juga Satpol PP Jakbar Minta Kontraktor Bongkar Sendiri Tower BTS Tak Berizin di Taman Semanan Indah Warga mengadukan pembangunan tower ini kepada Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta. Tower BTS tak berizin yang telah dibangun tersebut kini disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Jakarta Barat.
Contohvideo pemohonan pembangunan masjid. Seiring perkembangan jaman melalui media visual audio (VIDEO )Bisa di jadikan jalan untuk pemohonan bantuan yang
1(satu) bendel hal : Contoh proposal untuk bantuan dana rehabilitasi / rehab / pembangunan masjid k
POLRESKlaten, Jawa Tengah, kembali menyalurkan bantuan pembangunan masjid. Kali ini, bantuan berupa 40 sak semen diberikan kepada panitia pembangunan Masjid Al Muttaqin di Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk. Bantuan semen untuk Masjid Al Muttaqin, diserahkan Kapolres Ajun Komisaris Besar Eko Prasetyo di lokasi pembangunan masjid, Selasa (14/12).
KBAONE, Banda Aceh — Kementerian Agama RI membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid dan musala, melalui pendaftaran secara online berbasis aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid).. Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 13- 27 Mei 2022. Adapun besaran bantuan yang disalurkan untuk masjid senilai Rp50 juta dan musala Rp35 juta.

152018Membuat surat edaran brosur dan spanduk pembangunan masjid. NAMA KEGIATAN Pembebasan Tanah Dan Pembangunan Masjid Baitussalam Perumahan Bumi Elok Sejahtera D. 11172017 Gunakan tombol Download di bawah ini untuk mengunduh selebaran spanduk banner dan backdrop.

Bantuanini merupakan bentuk perhatian serta kepedulian Kementerian Agama terhadap pembangunan atau rehab masjid atau musala dalam masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir. "Semoga memberi faedah langsung dan berdampak bagi masyarakat, kita makmurkan rumah ibadah dan tingkatkan amalan dan ketaqwaan kepada Allah SWT," jelas Iqbal. .
  • twpm0296q0.pages.dev/720
  • twpm0296q0.pages.dev/855
  • twpm0296q0.pages.dev/121
  • twpm0296q0.pages.dev/767
  • twpm0296q0.pages.dev/188
  • twpm0296q0.pages.dev/64
  • twpm0296q0.pages.dev/167
  • twpm0296q0.pages.dev/313
  • twpm0296q0.pages.dev/763
  • twpm0296q0.pages.dev/694
  • twpm0296q0.pages.dev/53
  • twpm0296q0.pages.dev/927
  • twpm0296q0.pages.dev/257
  • twpm0296q0.pages.dev/919
  • twpm0296q0.pages.dev/499
  • spanduk bantuan pembangunan masjid